Minggu, 23 Februari 2014

Terminal Penumpang dan Sistem Jaringan Angkutan Umum

TERMINAL

Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi memiliki posisi yang penting dan strategi dalam pembangunan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib maka ditempat-tempat tertentu perlu dibangun dan diselenggarakan terminal.

DEFINISI TERMINAL

Berdasarkan, Juknis LLAJ, 1995, Terminal Transportasi merupakan :
1. Titik simpul dalam jaringan transportasi jalan yang berfungsi sebagai pelayanan umum.
2. Tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan dan pengoperasian lalu lintas.
3. Prasarana angkutan yang merupakan bagian dari sistem transportasi untuk melancarkan arus penumpang dan barang.
4. Unsur tata ruang yang mempunyai peranan penting bagi efisiensi kehidupan kota.

FUNGSI TERMINAL

Berdasarkan, Juknis LLAJ, 1995. Fungsi Terminal Angkutan Jalan dapat ditinjau dari 3 unsur :
1. Fungsi terminal bagi penumpang, adalah untuk kenyamanan menunggu, kenyamanan perpindahan dari satu moda atau kendaraan ke moda atau kendaraan lain, tempat fasilitas-fasilitas informasi dan fasilitas parkir kendaraan pribadi.
2. Fungsi terminal bagi pemerintah, adalah dari segi perencanaan dan manajemen lalu lintas untuk menata lalulintas dan angkutan serta menghindari dari kemacetan, sumber pemungutan retribusi dan sebagai pengendali kendaraan umum.
3. Fungsi terminal bagi operator/pengusaha adalah pengaturan operasi bus, penyediaan fasilitas istirahat dan informasi bagi awak bus dan sebagai fasilitas pangkalan.

JENIS TERMINAL

Berdasarkan, Juknis LLAJ, 1995, Terminal dibedakan berdasarkan jenis angkutan, menjadi :
1. Terminal Penumpang, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
2. Terminal Barang, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.

KETENTUAN MENGENAI TERMINAL ANGKUTAN PENUMPANG

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 31/1995, Terminal penumpang berdasarkan fungsi pelayanannya dibagi menjadi :
1. Terminal Penumpang Tipe A, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
2. Terminal Penumpang Tipe B, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan.
3. Terminal Penumpang Tipe C, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.

Persyaratan Lokasi Terminal

Penentuan lokasi terminal penumpang harus memperhatikan :
• rencana kebutuhan lokasi simpul yang merupakan bagian dari rencana umum jaringan transportasi jalan.
• rencana umum tata ruang
• kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar terminal
• keterpaduan moda transportasi baik intra maupun antar moda.
• kondisi topografi, lokasi terminal.
• kelestarian lingkungan

Persyaratan Lokasi Terminal Tipe A.

• Terletak di Ibukota Propinsi, Kotamadya atau Kabupaten dalam jaringan trayek antar kota antar propinsi dan/atau angkutan lintas batas negara.
• Terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIA.
• Jarak antara dua terminal penumpang Tipe A sekurang-kurangnya 20 km di Pulau Jawa, 30 km di Pulau Sumatera dan 50 km di pulau lainnya. Luas lahan yang tersedia sekurang-kurangnya 5 ha untuk terminal di Pulau Jawa dan Sumatera, dan 3 ha di pulau lainnya.
• Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sekurang-kurangnya berjarak 100 meter di Pulau Jawa dan 50 meter di pulau lainnya.

Persyaratan Lokasi Terminal Tipe B.

• Terletak di Kotamadya atau Kabupaten dan dalam jaringan trayek angkutan kota dalam propinsi.
• Terletak di jalan arteri atau kolektor dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIB.
• Jarak antara dua terminal penumpang Tipe B atau dengan terminal tipe A sekurang-kurangnya 15 km di Pulau Jawa, 30 km di Pulau lainnya.
• Tersedia luas lahan sekuarng-kurangnya 3 ha untuk terminal di Pulau Jawa dan Sumatera, dan 2 ha di pulau lainnya.
• Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sekurang-kurangnya berjarak 50 meter di Pulau Jawa dan 30 meter di pulau lainnya.

Persyaratan Lokasi Terminal Tipe C

• Terletak di dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dan dalam jaringan trayek angkutan pedesaan..
• Terletak di jalan kolektor atau lokal dengan kelas jalan paling tinggi IIIA. Tersedia lahan yang sesuai dengan permintaan angkutan.
• Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sesuai kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar terminal.

Kriteria Pembangunan Terminal 

Pembangunan terminal dilengkapi dengan :
• Rancang bangun terminal
• Analisis dampak lalu lintas
• Analisis mengenai dampak lingkunga.

Dalam rancang bangun terminal penumpang harus memperhatikan:
• Fasilitas penumpang yang disyaratkan.
• Pembatasan yang jelas antara lingkungan kerja terminal dengan lokasi peruntukkan lainnya, misalnya pertokoan, perkantoran, sekolah dan sebagainya.
• Pemisahan antara lalu lintas kendaraan dan pergerakan orang di dalam terminal.
• Pemisahan yang jelas antara jalur angkutan antar kota antar propinsi, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan. Manajemen lalu lintas di dalam terminal dan di daerah pengawasan terminal.

Kriteria Perencanaan Terminal

1. Sirkulasi lalu lintas

Jalan masuk dan keluar kendaraan harus lancar, dan dapat bergerak dengan mudah. Jalan masuk dan keluar calon penumpang kendaraan umum harus terpisah dengan keluar masuk kendaraan.

Kendaraan di dalam terminal harus dapat bergerak tanpa halangan yang tidak perlu. Sistem sirkulasi kendaraan di dalam terminal ditentukan berdasarkan :
• Jumlah arah perjalanan
• Frekuensi perjalanan
• Waktu yang diperlukan untuk turun/naik penumpang

Sistem sirkulasi ini juga harus ditata dengan memisahkan jalur bus/kendaraan dalam kota dengan jalur bus angkutan antar kota.

Fasilitas utama terminal yang terdiri dari :

• jalur pemberangkatan kendaraan umum
• jalur kedatangan kendaraan umum
• tempat tunggu kendaraan umum
• tempat istirahat sementara kendaraan umum
• bangunan kantor terminal
• tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, yang memuat petunjuk jurusan, tarif, dan jadwal perjalanan, pelataran parkir kendaraan pengantar dan taksi.
• kamar kecil/toilet
• musholla
• kios/kantin
• ruang pengobatan
• ruang infromasi dan pengaduan telepon umum
• tempat penitipan barang
• taman.
• kegiatan sirkulasi penumpang, pengantar, penjemput, sirkulasi barang dan pengelola terminal.
• macam tujuan dan jumlah trayek, motivasi perjalanan, kebiasaan penumpang dan fasilitas penunjang

Fasilitas penunjang sebagai fasilitas pelengkap dalam pengoperasian terminal antara lain:
  1. 1. Turun naik penumpang dan parkir bus harus tidak mengganggu kelancaran sirkulasi bus dan dengan memperhatikan keamanan penumpang.
  2. 2. Luas bangunan ditentukan menurut kebutuhan pada jam puncak berdasarkan kegiatan adalah:
  3. 3. Tata ruang dalam dan luar bangunan terminal harus memberikan kesan yang nyaman dan akrab.
Luas pelataran parkir terminal tersebut di atas ditentukan berdasarkan kebutuhan pada jam puncak berdasarkan:
  • + Frekuensi keluar masuk kendaraan
  • + Kecepatan waktu naik/turun penumpang
  • + Kecepatan waktu bongkar/muat barang
  • + Banyaknya jurusan yang perlu di tampung dalam sistem jalur
Sistem parkir kendaraan di dalam terminal harus ditata sedemikian rupa sehingga rasa aman, mudah dicapai, lancar dan tertib. Ada beberapa jenis sistem tipe dasar pengaturan platform, teluk dan parkir adalah:
  • = Membujur, dengan platform yang membujur bus memasuki teluk pada ujung yang satu dan berangkat pada ujung yang lain. Ada tiga jenis yang dapat digunakan dalam pengaturan membujur yaitu satu jalur, dua jalur, dan shallow saw tooth.
  • = Tegak lurus, teluk tegak lurus bus-bus diparkir dengan muka menghadap ke platform, maju memasuki teluk dan berbalik keluar. Ada beberapa jenis teluk tegak lurus ini yaitu tegak lurus terhadap platform dan membentuk sudut dengan platform.
Alternatif standar terminal
Terminal penumpang berdasarkan tingkat pelayanan yang dinyatakan dengan jumlah arus minimum kendaraan per satu satuan waktu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • 1. Terminal tipe A 50 -100 kendaraan/jam
  • 2. Terminal tipe B 25 – 50 kendaraan /jam
  • 3. Terminal tipe C 25 kendaraan/jam
Persyaratan teknis, luas, akses dan pejabat penentu lokasi pembangunan terminal

Luas terminal penumpang
Untuk masing-masing tipe terminal memiliki luas berbeda, tergantung wilayah dan tipenya, dengan ketentuan ukuran minimal:
  • + Untuk terminal tipe A di pulau Jawa dan Sumatra seluas 5 Ha, dan di pulau lainnya seluas 3 Ha.
  • + Untuk terminal penumpang tipe B di pulau Jawa dan Sumatra seluas 3 Ha, dan dipulau lainnya seluas 2 Ha.
  • + Untuk terminal tipe C tergantung kebutuhan.

Akses
Akses jalan masuk dari jalan umum ke terminal, berjarak minimal:
  • = Untuk terminal tipe A di pulau Jawa 100 m dan di pulau lainnya 50 m,
  • = Untuk terminal penumpang tipe B di pulau Jawa 50 m dan di pulau lainnya 30 m,
  • = Untuk terminal penumpang tipe C sesuai dengan kebutuhan.

Penentuan Lokasi
Penentuan lokasi dan letak terminal penumpang dilaksanakan oleh:
  • 1. Direktur Jenderal setelah mendengar pendapat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, untuk Terminal penumpang Tipe A,
  • 2. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe B,
  • 3. Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I terminal penumpang tipe C.

Daerah kewenangan/pengelolaan terminal
Daerah kewenangan/pengelolaan terminal terdiri dari:
  • 1. Daerah lingkungan kerja terminal, merupakan daerah yang diperuntukkan untuk fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal,
  • 2. Daerah pengawasan terminal, adalah daerah di luar daerah lingkungan kerja terminal yang diawasi oleh petugas terminal untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas di sekitar terminal.

Penyelenggaraan terminal penumpang
Penyelenggaraan terminal penumpang meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal. Kewenangan pengelolaan terminal berada pada Pemerintah Daerah Tingkat II dengan Dinas LLAJ sebagai penyelenggaraannya, sedang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai pembinanya.

Pengelolaan terminal
Pengelolaan terminal penumpang yang harus dilakukan adalah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengoperasian terminal.

Perencanaan
Kegiatan perencanaan terminal meliputi:
  • = penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan,
  • = penataan fasilitas penumpang,
  • = penataan fasilitas penunjang terminal,
  • = penataan arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal,
  • = penyajian daftar rute perjalanan dan tarif angkutan,
  • = penyusunan jadwal perjalanan berdasarkn kartu pengawasan,
  • = pengaturan jadwal petugas di terminal,
  • = evaluasi sistem pengoperasian terminal.

Pelaksanaan Pengoperasian Terminal
Kegiatan pelaksanaan pengoperasian terminal penumpang meliputi:
  • + pengaturan tempat tunggu dan arus kendaraan umum di dalam terminal,
  • + pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadwal yang telah ditetapkan,
  • + pemungutan jasa pelayanan terminal penumpang,
  • + pemberitahuan tentang pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum kepada penumpang,
  • + pengaturan arus lalu lintas did aerah pengawasan terminal.

Pengawasan Pengoperasian Terminal
Kegiatan pengawasan pengoperasian, terminal penumpang meliputi:
  • + pemantauan pelaksanaan tarif,
  • + pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan,
  • + pemeriksaan kendaraan yang secara jelas tidak memenuhi kelaikan jalan,
  • + pemeriksaan batas kapasitas muatan yang diijinkan,
  • + pemeriksaan pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan,
  • + pencatatan dan pelaporan pelanggaran yang terjadi,
  • + pemeriksaan kewajiban pengusaha angkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • + pemantauan pemanfaatan terminal serta fasilitas penunjang sesuai dengan peruntukkannya,
  • + pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat.

Pemeliharaan Terminal
Terminal penumpang harus senantiasa dipelihara sebaik-baiknya untuk menjamin agar terminal tetap bersih, teratur, tertib, rapi serta berfungsi sebagaimana mestinya. Pemeliharaan terminal meliputi:
  • + menjaga kebersihan bangunan beserta perbaikannya,
  • + menjaga kebersihan pelataran terminal, perawatan tanda-tanda dan perkerasan pelataran,
  • + merawat saluran-saluran air yang ada,
  • + merawat instalasi listrik dan lampu-lampu penerangan,
  • + menjaga dan merawat alat komunikasi,
  • + menyediakan dan merawat sistem hidrant atau alat pemadam kebakaran lainnya yang siap pakai.

Tidak ada komentar: